Pages

Thursday, June 27, 2013

Ijin Numpang Nikah KUA Setiabudi

postingan beberapa waktu lalu tentang tata cara mengurus surat nikah ke KUA. gak ada salahnya sebelum mengurus surat-surat itu dicari tau apa aja dokumen pendukungnya. ya kalian tau lah.. kelurahan kecamatan di Indonesia orang-orangnya masih seperti apa (walaupun gak semua nya seperti itu), akan bolak balik kalau dokumen gak lengkap atau kurang-kurang tanda tangan yang UUD alias ujung-ujungnya duit, kalau bisa dipersulit kenapa enggak... (Sewot sendiri kalo inget orang kelurahan waktu urus surat numpang nikah). jadi usahakan selengkap mungkin..

kenapa mesti mengurus surat numpang nikah? bagi pengantin lelaki yang ingin nikah di domisili pengantin wanita atau kedua pengantin yang ingin menikah di luar domisili mereka (luar domisili dalam arti beda kecamatan) maka diperlukan surat numpang nikah. Surat numpang nikah adalah surat ijin untuk melakukan pernikahan di daerah lain, misalnya anda domisili Bekasi ingin menikah di Jakarta karena keluarga disana atau karena memang ingin menikah dilokasi tertentu (biasanya acara akad nikah dilakukan di Gedung) maka diperlukan surat numpang nikah tadi. kalau dalam kasus saya karena kita akan melakukan akad nikah di Granadi yang kecamatannya masuk ke kecamatan setiabudi maka saya yang domisili kecamatan Pasar Minggu dan pasangan yang domisili Bekasi Utara harus mengurus surat numpang nikah yang direkomendasikan oleh masing-masing KUA domisili ke KUA Setiabudi.

Maka untuk mengurus Surat numpang nikah tadi diperlukan beberapa syarat dan prosedur yang perlu dilakukan, secara rinci sebagai berikut menurut pangalaman saya.

Cara Mengurus Numpang Nikah
1. Datang ke ketua RT dan minta surat pengantar dari RT/RW setempat, surat ini harus di TTD RT dan TTD RW setempat, untuk proses ini anda harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut :
  • Fotocopy KTP CPP dan CPW (masing-masing 2 lembar)
  • Fotocopy KK (2 lembar)
  • materai 6000 (untuk memperkuat surat pernyataan status Lajang/duda/janda), surat pernyataan kadang dibuat sendiri dengan di TTD si pembuat pernyataan, RT dan RW serta orangtua, kadangkala RT RW tidak punya format baku.
  • Alamat dimana KUA tempat anda akan menikah (untuk dicantumkan dalam surat pengantar RT/RW)
2. Bawa surat pengantar dari RT/RW tadi ke kelurahan domisili anda untuk mengurus surat pengantar dari Kelurahan berupa N1, N2 dan N4surat N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah, surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul, surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua. Untuk mengurus Surat pengantar dari kelurahan tadi memerlukan beberapa dokumen sebagai berikut:
  • Fotocopy KTP CPP dan CPW (masing-masing 2 lembar)
  • Fotocopy KTP Orangtua CPW (1 lembar) biasanya dibutuhkan untuk CPW untuk wali nikah
  • Fotocopy KK (2 lembar)
  • Surat Pengantar RT/RW yang dibuat tadi dan sudah di TTD oleh RT/RW
  • Surat Pernyataan status Lajang/duda/janda yang sudah di TTD dan bermaterai.
  • Bayar biaya administrasi (besarannya berbeda-beda tergantung daerah masing-masing, tapi di amplop petugasnya ada tulisan "UANG ROKOK" hahaha....)
  • Pasfoto (2x3, 3x4, 4x6 masing-masing 2 lembar untuk jaga-jaga daripada bolak balik)
3. Selanjutnya adalah ke KUA setempat di domisili anda untuk mengurus surat rekomendasi Ijin Numpang nikah ke tempat tujuan (dalam case ini ke KUA Setiabudi dengan alamat : Jl. Setia Budi Barat VII / 8K Telp. 5261876). Beberapa dokumen yang diperlukan adalah:
  • Fotocopy KTP CPP dan CPW (masing-masing 2 lembar)
  • Fotocopy KTP Orangtua CPW (1 lembar) biasanya dibutuhkan untuk CPW untuk wali nikah
  • Fotocopy KK (1 lembar)
  • Surat Pengantar dari kelurahan berupa (N1, N2, N4)
  • Surat Keterangan yang di TTD Camat (Optional, kalau di Kec. Pasar Minggu dikasi ini) 
  • Fotokopi surat pernyataan belum menikah karena aslinya diambil kelurahan
  • Bayar biaya administrasi, katanya karena saya gak menikah di KUA domisili dimintain uang Rp. 150.000 (pastesan banyak yang kumpul kebo, untuk numpang nikah aja mahal) tapi akhirnya negosiasi bayar Rp. 50.000
  • Pasfoto (2x3, 3x4, 4x6 masing-masing 2 lembar untuk jaga-jaga daripada bolak balik)
4. Setelah dari KUA domisili anda tadi anda mendapatkan Surat rekomendasi untuk Ijin Numpang Nikah di KUA tujuan, kemudian anda datang ke KUA tujuan anda untuk mengurus Surat Numpang Nikah anda, datangnya berdua yah.. biar gak bolak balik, untuk dokumen yang diperlukan adalah :
  • Surat Rekomendasi Numpang Nikah dari masing-masing KUA Asal dan juga 1 bundel dokumen pendukung berupa (Surat Pengantar dari kelurahan berupa (N1, N2, N4), Surat Keterangan belum menikah yang sudah diurus tadi)
  • membawa atau mengisi N3 yang berisi surat persetujuan mempelai yang diTTD oleh CPP dan CPW
  • Fotocopy KTP CPP dan CPW (masing-masing 2 lembar)
  • Fotocopy KTP Orangtua CPW (1 lembar) biasanya dibutuhkan untuk CPW untuk wali nikah
  • Fotocopy KK CPP dan juga KK CPW
  • Pasfoto 2x3 4 lembar dan 4x6 2 lembar (siapkan 1 paket 2x3, 3x4, 4x6 masing-masing 4 lembar untuk jaga-jaga daripada bolak balik, karena tidak semua KUA sama)
  • Bayar biaya administrasi hanya Rp. 30.000
  • ada beberapa KUA yang mensyaratkan membawa ijazah terakhir dan juga Akta lahir, ada baiknya dibawa saja daripada bolak balik :)
4. Setelah administrasi siap, maka Petugas KUA akan menyampaikan berkas ke Penghulu yang akan menikahkan, disini anda akan diberikan form yang harus diisi CPP dan CPW, bisa diisi pada saat itu juga. penghulu akan menanyakan kapan pernikahan akan dilangsungkan dan waktu pernikahan serta mas kawin yang akan diberikan. anda akan mendapatan surat N7 yaitu surat pendaftaran KUA. disini penghulu akan menyampaikan apa-apa saja yang harus disiapkan pada upacara akad nikah diantaranya
  • Penjemputan penghulu pada jam berapa dan dimana
  • persiapan akad nikah setengah jam sebelum acara berlangsung
  • sari tilawah dan qori' untuk dipersiapkan
  • MC akad nikah
  • Wali Nikah
  • saksi-saksi yang ditunjuk dari pihak keluarga, 1 orang saksi dari CPP dan 1 orang saksi dari CPW (sertakan pula fotocopy KTP dari masing-masing saksi)
sedangkan biaya penghulu akan disampaikan langsung oleh penghulu yang akan menikahkan, jumlah tersebut saran saya dibayarkan 1/3 dari total yang telah disepakati dengan penghulu. biaya penghulu menurut pengakuannya kisaran 2jt sd ~, tapi tdk ada salahnya untuk negosiasi dengan penghulunya jika biaya yang disebutkan sekiranya memberatkan. karena biasanya penghulu yang memimpin upacara pernikahan, menikahkan, memberi khotbah nikah hingga membaca doa.. tidak ada salahnya memberikan sejumlah uang untuk ungkapan terima kasih. semoga proses akad CPP dan CPW semua lancar...  

Tips : 
  • Setelah bertemu dengan penghulu yang akan menikahkan Anda, jangan lupa meminta nomor telepon dan alamat rumah penghulu tersebut untuk penjemputan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar pernikahan Anda berjalan lancar.
  • Sekitar satu minggu atau 3 hari sebelum waktu akad nikah, tak ada salahnya menghubungi penghulu untuk mengingatkan.
  • Simpan rapih dokumentasi surat tersebut. Percayakan kepada salah satu anggota keluarga atau teman dekat untuk berhubungan dengan penghulu di hari H. Anda sebagai pengantin tentu tak mungkin sibuk mengurusnya. Jangan lupa ingatkan kepada orang yang ditunjuk agar ia juga bertanggungjawab menyimpan buku nikah Anda usai akad nikah.

Macam-Macam Surat Type N


N1 : Surat Keterangan Untuk Nikah
N2 : Surat Keterangan Asal-usul
N3 : Surat Persetujuan Mempelai
N4 : Surat Keterangan Tentang Orang Tua
N7 : Surat Pendaftaran KUA





    


40 comments:

  1. ty share pengalamannya.. kak hana, saya numpang copas ini ya ^^

    ReplyDelete
    Replies
    1. hi rais.. semoga bermanfaat ya.. monggo silahkan d copas

      Delete
  2. aduh ko banyak y,..ini sehari bisa kelar semua g y?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Haloo fa.. Sehari siy bs kok.. Asal pulang kerja langsung minta pengantar rt rw dulu deh jd kalau mlm pak rt kan biasanya d rmh tu. Besoknya br lanjut ke keluran dan KUA. Soalnya aku jg sehari kelar. Gudlak yaa.. Semoga pejabat kecamatan kelurahan dan KUA nya gak resehh

      Delete
  3. Mba, paling lambat untuk urus ke KUA brp bulab sebelum hari H ya?

    ReplyDelete
  4. Bu, sebaiknya kita mempersiapkan surat-suratnya kapan, ya?
    Kalau jauh-jauh hari gitu bagaimana, ya?
    Takutnya karena terlalu lama suratnya jadi tidak valid.. :)

    ReplyDelete
  5. Hai Kristi, untuk surat-surat sebaiknya sudah siap dari sebulan sebelum acara, pada saat pengurusan surat itu ditakutkan akan memakan waktu lama dikarenakan banyak pihak terkait (RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan KUA), apalagi yang ribet kalau numpang nikah keduanya dan tinggal di wilayah yang jauh, misal di jawa tapi menikah di jakarta. surat-surat tidak valid kalau mendadak kamu pindah rumah dan rubah KTP, atau pengurusan yang berupa kependudukan. setidaknya surat-surat sudah siap dari sebulan sebelum acara kamu.. :) semoga jawabannya membantu

    ReplyDelete
  6. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  7. Siang mbak.. alamat rumah aq sekarang gak sama dengan alamat KTP berarti Ijin Numpang Nikah ya? Prosedurnya sama diatas y mbak? Makasih banyak y mbak^^

    ReplyDelete
  8. Ass,, mba aku mau tanya aku domisili di KUA pondok aren dan calon suamiku berdomisili di KUA matraman sedangkan kami akan menikah diluar domisili kami yaitu di gedung pusrehab dr.suyoto yg notabene masuk ke KUA pesanggrahan yg aku mau tanyain apakah calon suamiku hrs minta surat rekomendasi untuk nikah ke KUA ku dulu yaitu KUA pondok aren atau lagsung aja ke KUA pesanggrahann?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waalaikum salam.. hi febrina salam kenal.. pertama calon suami dan kmu hrs urus d kua sesuai domisili. Suami di matraman kmu d pondok aren untuk mendapatkan surat ijin numpang nikah. Setelah itu ke kua persanggrahan untuk urus nikahnya. Daftar disitu berikut booking penghulu dengan membawa surat ijin numpang nikah dr kua masing2..

      Delete
  9. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  10. bookmark dulu buat urus surat. thanks sista

    ReplyDelete
  11. Mbak,mw tanya nh,kalo 1 kecamatan apa perlu membuat surat numpang nikah?trims

    ReplyDelete
  12. hi arfa.. 1 kecamatan dengan tempat kamu menikah atau 1 kecamatan dengan calon istri? kalau 1 kecamatan dengan tempat kamu nikah kamu tidak perlu buat surat numpang nikah, kalau kamu 1 kecamatan dengan calon istri tp nikahnya di beda kecamatan, kamu dan calon istri harus buat surat numpang nikah. :)

    ReplyDelete
  13. Mba apabila cpw dan cpp domisili bandung dan ingin menikah di bogor karena ayah cpw ada di bogor. Apa bisa mba?mohon bantu jawab ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi raja fashion, jawabannya bisa, sama saja prosesnya dengan ijin numpang nikah. ijin numpang nikah bisa kok sampai beda kota

      Delete
  14. Makasih mba buat infonya..
    Oya mba calon suamiku ga punya kartu keluarga. Kartu keluarganya hilang. Bisa tdk daftar tanpa kk? Solusinya bagaimana ya?

    ReplyDelete
  15. Makasih mba buat infonya..
    Oya mba calon suamiku ga punya kartu keluarga. Kartu keluarganya hilang. Bisa tdk daftar tanpa kk? Solusinya bagaimana ya?

    ReplyDelete
  16. Mbaa, calon suamiku sudah rapih bikin surat numpang nikah. Karna dia ktp jakarta, aku tangsel. Sedang kami akan melangsungkan nikah didaerah pesanggrahan, bagaimana ya itu

    ReplyDelete
  17. Mbaa, calon suamiku sudah rapih bikin surat numpang nikah. Karna dia ktp jakarta, aku tangsel. Sedang kami akan melangsungkan nikah didaerah pesanggrahan, bagaimana ya itu

    ReplyDelete
  18. Dear Novii, berarti kamu juga harus mengurus ijin numpang nikah karena beda kota.

    ReplyDelete
  19. Mbak mau nanya.. Saya dr sumatra. Cln suami asli bandung. Kami akan melangsungkan prnikahan di bandung tp di hotel yg gak 1 kecamatan dgn rmh calon suami.. Yg ingin ditnyakan apakah sy hrus pindah KTP k bandung dl? Atau sya cm ngurus surat numpang nikah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. halo... tidak perlu cemas, hanya keduanya perlu surat ijin numpang nikah, dan tidak perlu pindah domisili (ktp) kok.. mungkin setelah nikah pindah ktp bs karena mau dijadikan satu kartu keluarga.

      semoga jawabannya membantu ya..

      Delete
  20. Mau tanya ne mba kalo ktp cpp dan ktp cpw beda kota dan beda kecamatan terus mau nikah di kota bandung caranya sama ya kaya yg di atas ya mba terimakasih mohon jawabannya...!!

    ReplyDelete
  21. Kalo..2mggu sblm hari h bru bs daftarin k kua bisa apa g y mb?soalnya ada kendala dsurat calon suami saya..

    ReplyDelete
  22. mbak mau tanya, kalo pas ijab itu berarti yang menikahkan KUA domisili apa KUA tempat gedungnyaa itu yaa hee

    ReplyDelete
  23. mbak mau tanya, kalo pas ijab itu berarti yang menikahkan KUA domisili apa KUA tempat gedungnyaa itu yaa hee

    ReplyDelete
  24. Makasih banyak atas infonya, Semoga Allah Subahana Wata'ala membalas dengan banyak kebaikan

    ReplyDelete
  25. Ka, kalo ktp sya cilacal, ktp clon pasangan sya tuban. Apa saya bisa nikah di bekasi?
    Kalo kaka kan beda kecamatan, kalo sya beda profinsi. Persyaratannya sama ga ka?

    ReplyDelete
  26. Kalo ktp cpp sayabdi bogor dan ingin menikah di cirebon tetapi blm punya ktp cirebon.itu bagaimana? Minta surat numpang nikahnya di bogor atau tempat domisili skrng di cirebon?

    ReplyDelete
  27. Makasih infonya. Sangat bermanfaat. Ijin bookmark dl.

    ReplyDelete
  28. hallo mba,, mau tanya untuk mengurus surat ke rt/rw nya itu dari segi cewe dan cowo masing-masing mesti urus di domisili masing2 atau dari si cowo yah yang ngurusin? karna kebetulan aku jg kayanya bakal sm kaya km acara nikahnya beda domisili gitu. sedangkan dari aku domisili di jakbar dan cowo ku jaktim. ribet ga yah.

    ReplyDelete
  29. Hallo Brides & Grooms to be, Buat kalian yang sedang mencari gedung pernikahan full carpet dan nyaman, HIS Balai Sartika Convention Hall Bandung bisa jadi pilihanmu. Selain gedung pernikahan kalian juga tidak perlu repot lagi mencari wedding planner dan wedding organizer, catering, dekorasi, MC, fotografi, prosesi adat, rias busana, wedding car, musik entertainment. Tinggal pilih vendor yang kalian inginkan aja. Dapatkan free undangan 500pcs, souvenir 500pcs dan logam mulia 5gram, tanpa diundi! Info lebih lanjut bisa hubungi Zulfa (WA 089611648377).

    ReplyDelete
  30. Dear groom & bride to be..
    Cari gedung pernikahan di bandung dan di tengah kota?
    Mudah aksesnya, dan dekat dengan pintu tol?
    Ga mau ribet urusin pernikahan? HIS Wedding & Organizer solusinya !
    Akang dan teteh akan di dampingi oleh Wedding Consultant yang profesional, dan kami menghadirkan Gedung Convention Hall Rasa Hotel yang FULL CARPET & FULL AC yaitu BALAI SARTIKA CONVENTION HALL yang ada di Buah Batu itu loh (Bikasoga) dan bekerjasama dengan VENDOR TERNAMA DI KOTA BANDUNG.

    PROMO BULAN AGUSTUS :
    CASHBACK 15 JUTA
    *syarat dan ketentuan berlaku

    Mau konsultasi boleh langsung hubungi aja Acha 0812 2372 0712 (Fast Respon)
    https://www.instagram.com/natasha.hisbalaisart

    ReplyDelete
  31. Hallo Kaka-kaka Calon Penganten,

    Masih bingung cari gedung pernikahan? Ingin menikah di gedung full carpet dengan fasilitas eksklusif? HIS Kologdam Grand Ballroom Bandung menjawab keinginanmu dengan konsep One Stop Wedding Service dan pilihan vendor-vendor profesional yang akan membuat pernikahanmu semakin berkesan!! Serta kita ada BONUS loooh tanpa diundi!!

    Ingin info lebih lanjut bisa langsung hubungi :
    Rosianti,
    WA ( 085624295686 )
    IG ( rosi.hisbalaisartika )
    E-mail ( rosi.hiscorp@gmail.com )

    ReplyDelete
  32. Dear Akang & Teteh Calon Pengantin,

    Salam hangat dari HIS Balai Sartika Bandung.

    Sebelumnya apakah Akang & Teteh sudah mendapatkan gedung pernikahan yang tepat untuk pernikahan Akang & Teteh? Jika belum, perkenalkan kami dari HIS Wedding Venue and Organizer Balai Sartika Convention Hall.

    HIS Wedding Venue & Organizer sudah berpengalaman menangani lebih dari 200 pernikahan dengan berbagai macam tema dan impian para pengantin. Kami dengan senang hati akan membantu menjadi bagian dari kesuksesan hari bahagia calon pasangan pengantin berikutnya.

    PAKET SUDAH TERMASUK :
    1. Venue full carpet di Balai Sartika Convention Hall.
    2. Catering - Bebas memilih vendor.
    3. Dekorasi all area - Bebas memilih vendor.
    4. Paket Make Up & Busana - Bebas memilih vendor.
    5. Dokumentasi Prewedding-Siraman-Akad-Resepsi.
    6. Music Entertainment - Bebas memilih vendor.
    7. Upacara Adat.
    8. MC Akad & Resepsi.
    9. Acara Adat Siraman & Pengajian.
    10. Wedding public relations & wedding planner untuk calon pengantin.
    11. Wedding executor by HIS.

    KELEBIHAN YANG DIDAPATKAN:
    1. Ballroom Full AC.
    2. Gedung Full Carpet, Lampu Kristal.
    3. Ruang rias ekslusif.
    4. 350 kursi permanen, sudah termasuk listrik 15.000 watt & genset.
    5. Service dari Wedding Public Relations, Wedding Planner & Wedding Executor di HIS Balai Sartika.
    6. Free Charge Kebersihan, Free Charge Masjid dan Akses Tol & Jalan Mudah.
    7. Paket Fleksibel dapat berubah sesuai kebutuhan Calon Pengantin.
    8. Porsi Catering menyesuaikan kebutuhan Calon Pengantin.

    Jika Akang dan Teteh membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan untuk menghubungi saya melalui telfon atau Whatsapp di 081220713315 (Rica Valenti), atau Akang dan Teteh bisa langsung mengunjungi kantor HIS Balai Sartika di Jalan Suryalaya Indah no 1-3 Bandung.

    Berikut photo dan video lainnya bisa kunjungi
    INSTAGRAM : @his_balaisartika

    Diantos Akang Teteh..

    ReplyDelete