postingan beberapa waktu lalu tentang tata cara mengurus surat nikah ke KUA. gak ada salahnya sebelum mengurus surat-surat itu dicari tau apa aja dokumen pendukungnya. ya kalian tau lah.. kelurahan kecamatan di Indonesia orang-orangnya masih seperti apa (walaupun gak semua nya seperti itu), akan bolak balik kalau dokumen gak lengkap atau kurang-kurang tanda tangan yang UUD alias ujung-ujungnya duit, kalau bisa dipersulit kenapa enggak... (Sewot sendiri kalo inget orang kelurahan waktu urus surat numpang nikah). jadi usahakan selengkap mungkin..
kenapa mesti mengurus surat numpang nikah? bagi pengantin lelaki yang ingin nikah di domisili pengantin wanita atau kedua pengantin yang ingin menikah di luar domisili mereka (luar domisili dalam arti beda kecamatan) maka diperlukan surat numpang nikah. Surat numpang nikah adalah surat ijin untuk melakukan pernikahan di daerah lain, misalnya anda domisili Bekasi ingin menikah di Jakarta karena keluarga disana atau karena memang ingin menikah dilokasi tertentu (biasanya acara akad nikah dilakukan di Gedung) maka diperlukan surat numpang nikah tadi. kalau dalam kasus saya karena kita akan melakukan akad nikah di Granadi yang kecamatannya masuk ke kecamatan setiabudi maka saya yang domisili kecamatan Pasar Minggu dan pasangan yang domisili Bekasi Utara harus mengurus surat numpang nikah yang direkomendasikan oleh masing-masing KUA domisili ke KUA Setiabudi.
Maka untuk mengurus Surat numpang nikah tadi diperlukan beberapa syarat dan prosedur yang perlu dilakukan, secara rinci sebagai berikut menurut pangalaman saya.
Cara Mengurus Numpang Nikah
1. Datang ke ketua RT dan minta surat pengantar dari RT/RW setempat, surat ini harus di TTD RT dan TTD RW setempat, untuk proses ini anda harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut :
- Fotocopy KTP CPP dan CPW (masing-masing 2 lembar)
- Fotocopy KK (2 lembar)
- materai 6000 (untuk memperkuat surat pernyataan status Lajang/duda/janda), surat pernyataan kadang dibuat sendiri dengan di TTD si pembuat pernyataan, RT dan RW serta orangtua, kadangkala RT RW tidak punya format baku.
- Alamat dimana KUA tempat anda akan menikah (untuk dicantumkan dalam surat pengantar RT/RW)
2. Bawa surat pengantar dari RT/RW tadi ke kelurahan domisili anda untuk mengurus surat pengantar dari Kelurahan berupa N1, N2 dan N4, surat N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah, surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul, surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua. Untuk mengurus Surat pengantar dari kelurahan tadi memerlukan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Fotocopy KTP CPP dan CPW (masing-masing 2 lembar)
- Fotocopy KTP Orangtua CPW (1 lembar) biasanya dibutuhkan untuk CPW untuk wali nikah
- Fotocopy KK (2 lembar)
- Surat Pengantar RT/RW yang dibuat tadi dan sudah di TTD oleh RT/RW
- Surat Pernyataan status Lajang/duda/janda yang sudah di TTD dan bermaterai.
- Bayar biaya administrasi (besarannya berbeda-beda tergantung daerah masing-masing, tapi di amplop petugasnya ada tulisan "UANG ROKOK" hahaha....)
- Pasfoto (2x3, 3x4, 4x6 masing-masing 2 lembar untuk jaga-jaga daripada bolak balik)
3. Selanjutnya adalah ke KUA setempat di domisili anda untuk mengurus surat rekomendasi Ijin Numpang nikah ke tempat tujuan (dalam case ini ke KUA Setiabudi dengan alamat : Jl. Setia Budi Barat VII / 8K Telp. 5261876). Beberapa dokumen yang diperlukan adalah:
- Fotocopy KTP CPP dan CPW (masing-masing 2 lembar)
- Fotocopy KTP Orangtua CPW (1 lembar) biasanya dibutuhkan untuk CPW untuk wali nikah
- Fotocopy KK (1 lembar)
- Surat Pengantar dari kelurahan berupa (N1, N2, N4)
- Surat Keterangan yang di TTD Camat (Optional, kalau di Kec. Pasar Minggu dikasi ini)
- Fotokopi surat pernyataan belum menikah karena aslinya diambil kelurahan
- Bayar biaya administrasi, katanya karena saya gak menikah di KUA domisili dimintain uang Rp. 150.000 (pastesan banyak yang kumpul kebo, untuk numpang nikah aja mahal) tapi akhirnya negosiasi bayar Rp. 50.000
- Pasfoto (2x3, 3x4, 4x6 masing-masing 2 lembar untuk jaga-jaga daripada bolak balik)
4. Setelah dari KUA domisili anda tadi anda mendapatkan Surat rekomendasi untuk Ijin Numpang Nikah di KUA tujuan, kemudian anda datang ke KUA tujuan anda untuk mengurus Surat Numpang Nikah anda, datangnya berdua yah.. biar gak bolak balik, untuk dokumen yang diperlukan adalah :
- Surat Rekomendasi Numpang Nikah dari masing-masing KUA Asal dan juga 1 bundel dokumen pendukung berupa (Surat Pengantar dari kelurahan berupa (N1, N2, N4), Surat Keterangan belum menikah yang sudah diurus tadi)
- membawa atau mengisi N3 yang berisi surat persetujuan mempelai yang diTTD oleh CPP dan CPW
- Fotocopy KTP CPP dan CPW (masing-masing 2 lembar)
- Fotocopy KTP Orangtua CPW (1 lembar) biasanya dibutuhkan untuk CPW untuk wali nikah
- Fotocopy KK CPP dan juga KK CPW
- Pasfoto 2x3 4 lembar dan 4x6 2 lembar (siapkan 1 paket 2x3, 3x4, 4x6 masing-masing 4 lembar untuk jaga-jaga daripada bolak balik, karena tidak semua KUA sama)
- Bayar biaya administrasi hanya Rp. 30.000
- ada beberapa KUA yang mensyaratkan membawa ijazah terakhir dan juga Akta lahir, ada baiknya dibawa saja daripada bolak balik :)
4. Setelah administrasi siap, maka Petugas KUA akan menyampaikan berkas ke Penghulu yang akan menikahkan, disini anda akan diberikan form yang harus diisi CPP dan CPW, bisa diisi pada saat itu juga. penghulu akan menanyakan kapan pernikahan akan dilangsungkan dan waktu pernikahan serta mas kawin yang akan diberikan. anda akan mendapatan surat N7 yaitu surat pendaftaran KUA. disini penghulu akan menyampaikan apa-apa saja yang harus disiapkan pada upacara akad nikah diantaranya
- Penjemputan penghulu pada jam berapa dan dimana
- persiapan akad nikah setengah jam sebelum acara berlangsung
- sari tilawah dan qori' untuk dipersiapkan
- MC akad nikah
- Wali Nikah
- saksi-saksi yang ditunjuk dari pihak keluarga, 1 orang saksi dari CPP dan 1 orang saksi dari CPW (sertakan pula fotocopy KTP dari masing-masing saksi)
sedangkan biaya penghulu akan disampaikan langsung oleh penghulu yang akan menikahkan, jumlah tersebut saran saya dibayarkan 1/3 dari total yang telah disepakati dengan penghulu. biaya penghulu menurut pengakuannya kisaran 2jt sd ~, tapi tdk ada salahnya untuk negosiasi dengan penghulunya jika biaya yang disebutkan sekiranya memberatkan. karena biasanya penghulu yang memimpin upacara pernikahan, menikahkan, memberi khotbah nikah hingga membaca doa.. tidak ada salahnya memberikan sejumlah uang untuk ungkapan terima kasih. semoga proses akad CPP dan CPW semua lancar...
Tips :
- Setelah bertemu dengan penghulu yang akan menikahkan Anda, jangan lupa meminta nomor telepon dan alamat rumah penghulu tersebut untuk penjemputan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar pernikahan Anda berjalan lancar.
- Sekitar satu minggu atau 3 hari sebelum waktu akad nikah, tak ada salahnya menghubungi penghulu untuk mengingatkan.
- Simpan rapih dokumentasi surat tersebut. Percayakan kepada salah satu anggota keluarga atau teman dekat untuk berhubungan dengan penghulu di hari H. Anda sebagai pengantin tentu tak mungkin sibuk mengurusnya. Jangan lupa ingatkan kepada orang yang ditunjuk agar ia juga bertanggungjawab menyimpan buku nikah Anda usai akad nikah.
Macam-Macam Surat Type N
N1 : Surat Keterangan Untuk Nikah
N2 : Surat Keterangan Asal-usul
N3 : Surat Persetujuan Mempelai
N4 : Surat Keterangan Tentang Orang Tua
N7 : Surat Pendaftaran KUA