Pages

Monday, January 26, 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014

Haii Haii Semuanyaa.. lama sudah tidak bersua di blog ini.. hehe gak terasa sudah 2015.
kebetulan adik saya mau menikah dan sedang urus ini urus itu untuk pernikahannya makanya sekaligus mau mengingatkan ke semua mempelai wanita dan mempelai wanita diseluruh indonesia.. kabar bahagia bahwa Pemerintah sudah aware mengenai peraturan tarif untuk bapak Penghulu yang biasanya suka seenak nya kasi tarif. untuk peraturannya bisa lihat disini


pada intinya sih begini.. 



1. Menikah di KUA pada hari Kerja dan jam kerja tidak dikenakan biaya.



2. Kementerian Agama mengeluarkan aturan ketentuan biaya nikah sebesar Rp 600 ribu. Biaya itu harus dibayar pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahannya DI LUAR Kantor Urusan Agama (KUA), kenapa kata-kata DI LUAR saya kasi huruf Kapital, karena maksudnya di luar KUA itu umumnya pengantin melangsungkan prosesi akad nikah di mesjid, gedung resepsi atau bahkan di rumah intinya gak di KUA.



3. Uang 600 ribu itu digunakan untuk biaya administrasi dan transportasi penghulu yang bekerja pada hari libur. Rp 600 ribu bukaan biaya nikah. Pada dasarnya nikah itu gratis, tapi bagi yang mau nikah di luar kantor KUA dan di luar jam kerja, konsekuensinya penghulu akan memakai akomodasi pribadi karena negara tidak membayarnya.


4. Uang 600 ribu tadi TIDAK DIBAYARKAN LANGSUNG KE PENGHULU, melainkan disetor ke Negara melalui bank Transfer di bank Mandiri, BTN, BNIdan BRI sebagai BNPB atau Pendapatan Negara Bukan Pajak, Pemerintah akan menghitung pendapatan KUA yang nantinya akan dikeluarkan sebagai uang pengganti, seperti biaya transportasi penghulu, dan untuk hal-hal yang sifatnya administratif baru nantinya akan dikembalikan ke KUA kecamatan untuk diberikan ke bpk. Penghulu.


5. Kabar gembira lagi.. tapi kali ini bukan mastin yang kulit manggis itu tapi bagi warga miskin tidak dikenakan biaya apapun..alias GRATISSSSS TISS TISS... makanya sudah gak ada alasan lagi buat kumpul kebo.. ayo nikahhh.. tapi ingat.. ini harus dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari RT RW setempat. 



8. PP No 48/2014 ini efektif diberlakukan mulai tanggal 01 Juli 2014, PP ini menggantikan PP No 47/2004



5. kalau sekiranya si calon mempelai punya rejeki lebih ya monggo si pak penghulunya diberi lebih juga gak apa-apa. pada prakteknya si pak penghulu biasanya memimpin prosesi akad sampai doa tapi ingat bahwa pemberian uang atau amplop dari keluarga mempelai kepada penghulu merupakan gratifikasi. Bagi para penghulu atau pegawai lain di KUA, menerima gratifikasi merupakan pelanggaran hukum, mungkin kalau ikhlas sama ikhlas beda cerita.. :)

sekiranya itu saja infonya mengenai PP No 48 Tahun 2014, selamat mengurus pernikahan..


#peraturanbaru, #peraturanbarupernikahan #Pernikahan, #KUA, #Penghulu, #Bayarnikah #nikahgratis, #menikahdiKUA, #nikahdiKUA #bayarpenghulu, #tarif penghulu, #numpangnikah, #bukunikah, #suratnikah, #PNBP #nikahharikerja, #nikahdiharilibur, #nikahsabtuminggu